Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melakukan transaksi elektronik melalui Layanan DJP Online. Untuk wajib pajak badan, EFIN belum bisa diperoleh secara online. Wakil wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar.
Syarat Aktivasi EFIN WP Badan
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pengurus perlu mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan mendatangi secara langsung KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pengurus tersebut perlu menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dari dokumen berupa:
- surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan;
- identitas diri berupa:
- KTP pengurus atau Paspor jika pengurus merupakan WNA; atau
- KTP kuasa wajib pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
- kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;
- kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; dan
- surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
Selain itu, wajib pajak juga diminta menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Badan Cabang
Jika pengajuan EFIN dilakukan untuk wajib pajak badan berstatus cabang, terdapat beberapa dokumen lain yang perlu disampaikan. Dokumen yang wajib disiapkan adalah:
- surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
- surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- identitas diri berupa:
- KTP pengurus atau paspor jika pengurus adalah WNA;
- KTP kuasa wajib pajak, dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
- kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
- kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan
- surat kuasa jika permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
Jika EFIN sudah diaktifkan, namun wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN yang disediakan oleh DJP. Lihat panduannya di sini: Lupa EFIN? Hubungi DJP Lewat Kanal Berikut Ini